1. Pengertian Perusahaan perseorangan

adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya Badan Usaha

B.     Jenis Badan Usaha

1.      Menurut Jenis Kegiatan

Terdiri dari      :

a)      Agraris

Agraris adalah kegiatan mengolah sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu.

Contoh     :

v  Perkebunan teh,

v  Perkebunan kelapa sawit,

v  Perkebunan karet,

b)      Ekstraktif

Ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam.

Contoh     :

v  Pertambangan minyak bumi,

v  Perusahaan pengambilan rotan,

v  Penangkapan hasil ikan laut,

c)      Perdagangan

Perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya.

Contoh     :

Perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di daerah penghasil padi, mengangkut, dan menjual kembali beras tersebut ke daerah yang kekurangan beras.

d)     Industri

Industri adalah kegiatan mengolah bahan penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai.

e)      Jasa

Jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Contoh     :

Jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya.

1.      Menurut Kepemilikan Modal

Terdiri dari      :

a)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Modal BUMS dimiliki oleh pihak swasta.

BUMS terdiri dari :

– Perusahaan perseorangan,

– Persekutuan firma,

– Perusahaan komanditer,

– Perseroan terbatas.

b)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Modal BUMN bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN terdiri dari :

– Perusahaan umum (perum),

– Persero,

– Perusahaan daerah.

c)      Badan Usaha Koperasi

Modal badan usaha koperasi berada pada anggota, dan bersumber dari simpanan pokok setiap anggota koperasi.

Badan usaha koperasi terdiri dari :

– Koperasi unit desa (KUD),

– Koperasi umum,

– Koperasi sekolah.

C.    Bentuk Badan Usaha

1.      Perusahaan Perseorangan

Merupakan suatu bentuk badan usaha dimana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.

Modal perusahaan perseorangan berasal dari pribadi, pinjama dalam bentuk kredit penjualan, dalam bentuk kredit pembelian, atau dalam bentuk kredit cadak kulak (KCK).

Kelebihan perusahaan perseorangan :

a)      Organisasi yang mudah (easy organization),

b)      Kebebasan bergerak (freedom of action),

c)      Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan,

d)     Penerimaan seluruhan keuntungan (retention of all profits),

e)      Pajak yang rendah (low taxes),

f)       Ketidakmungkinan bocornya rahasia (secrecy),

g)      Ongkos organisasi yang murah (low organization cost),

h)      Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan perseorangan relatif sedikit jika dibandingkan dengan peraturan pada bentuk-bentuk badan usaha lain,

i)        Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.

Kekurangan perusahaan perorangan :

a)       Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas (unlimited liability),

b)      Besar perusahaan terbatas (limitation on size),

c)      Kontinuitas yang tidak terjamin (lack of continuity),

d)     Kesultanan dalam soal pimpinan.

2.      Persekutuan Firma

Merupakan usaha menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama.

Pengertian lain dari persekutuan firma adalah perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secara bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.

Berakhirnya persekutuan firma apabila :

a)      Seorang sekutu meninggal atau jatuh pailit,

b)      Dibubarkan hakim karena alasan-alasan sah,

c)      Jangka waktu yang ditetapkan persekutuan firma telah abis,

d)     Seorang sekutu menarik diri.

Kelebihan persekutuan firma :

a)      Kebutuhan akan modal lebih mudah dipenuhi,

b)      Mempunyai beberapa pemilik,

c)      Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kekurangan persekutuan firma :

a)      Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu,

b)      Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang,

c)      Penanaman modal beku (frozen capital).

3.      Persekutuan Komanditer

Merupakan suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan, yang bertidak sebagai pemimpin.

Kelebihan persekutuan komanditer :

a)      Mudah proses pendiriannya,

b)      Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi,

c)      Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit,

d)     Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik,

e)      Sebagai tempat penanaman modal.

Kekurangan persekutuan komanditer :

a)      Kelangsungan hidup tidak menentu,

b)      Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan.

4.      Perseroan Terbatas (PT)

Merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).

Jenis-jenis PT :

a)      Perseroan Terbatas Terbuka.

b)      Perseroan Terbatas Tutup.

c)      Perseroan Terbatas Milik Negara (Persero).

d)     Perseroan Terbatas Kosong.

PT kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada aktifitas, tetapi masih sah sebagai PT.

Kepengurusan perseroan terbatas :

a)      Direksi.

Tugas :

·         Menjalankan badan usaha sebaik-baiknya.

·         Memberikan laporan kepada rapat pemegang saham.

b)      Dewan komisaris.

Tugas :

·         Mengawasi jalannya perusahaan.

·         Memberikan nasihat-nasihat kepada direksi.

·         Melakukan tindakan bila diperlukan untuk kepentingan pemegang saham.

c)      Rapat pesero.

Tugas :

·         Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.

·         Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan usaha.

·         Mengesahkan laporan neraca rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk para pemegang saham dalam bentuk divide.

Kelebihan perseroan terbatas :

a)      Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.

b)      Pemisahan pemilik dari pengurus.

c)      Mudah mendapatkan modal.

d)     Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.

Kekurangan perseroan terbatas :

a)      Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar.

b)      Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal.

c)      Tidak terjaminnya rahasia.

d)     Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.

5.      Koperasi

Merupakan pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu.

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, misi koperasi sebagai berikut :

a)      Memacu pengembangan usaha.

b)      Kemandirian.

c)      Profesionalisme.

Pasal 60 UU No. 25 tentang peranan pemerintah terhadap koperasi, yaitu :

a)      Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.

b)      Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.

Unsur-unsur utama organisasi koperasi :

a)      Anggota.

Tugas :

·         Menetapkan anggaran dasar koperasi.

·         Menetapkan kebijaksanaan koperasi.

·         Memilih dan mengangkat serta memberhentikan pengurus, badan pemeriksa, serta penasihat.

·         Menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca dan kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi maupun usaha.

Kewajiban anggota mengamalkan :

·         Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.

·         Undang-Undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

·         Keputusan-keputusan rapat anggota.

Hak anggota koperasi :

·         Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalan Rapat Anggota.

·         Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa.

·         Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran dasar.

·         Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta.

·         Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.

·         Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.

b)      Pengurus.

c)      Badan pemeriksa.

Kelebihan koperasi :

a)      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.

b)      Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.

c)      Dasar sukarela.

d)     Mengutamakan kepentingan anggota.

Kekurangan anggota :

a)      Keterbatasan di bidang permodalan.

b)      Daya saing lemah.

c)      Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.

d)     Kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi.

Peran koperasi :

a)      Meningkatkan pendapatan rakyat dan pendapatan nasional.

b)      Mengentaskan kemiskinan.

c)      Meningkatkan kualitas hidup.

d)     Memperkokoh perekonomian rakyat dan koperasi sebagai soko gurunya.

6.      Perusahaan Negara.

Perusahaan Negara sering dikenal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Modal BUMN berasal dari negara.

Maksud dan tujuan dari pendirian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 :

a)      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

b)      Mengejar keuntungan.

c)      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

d)     Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

e)      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Bentuk perusahaan negara :

a)      Persero

Persero merupakan BUMN berbentuk perseroan terbatas.

Maksud san tujuan pendirian persero :

·         Untuk menyediakan barang dan/atau jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

·         Untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Perangkat dalam persero :

·         RUPS.

·         Direksi.

·         Komisaris.

Ketentuan dan prinsip persero pada UU No. 1 1995 tentang perseroan terbatas :

“Menteri bertidak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.”

b)      Perum.

Seluruh modal perum dimiliki negara dan tidak tebagi atas saham.

Maksud dan tujuan pendirian perum :

Untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perangkat dalam perum :

·         Menteri.

·         Direksi.

·         Dewan pengawas.

Kelebihan BUMN :

·         Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan negara.

·         Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.

·         Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.

Kekurangan BUMN :

·         Pengelolaan BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan negara.

·         Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN.

·         Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

7.      Perusahaan Daerah.

Sering disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.

Tugas direksi :

a)      Mengurus kebijaksanaan dalam pimpinan perusahaan.

b)      Mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan Daerah.

c)      Mewakili perusahaan daerah di dalam dan di luar pengadilan.

d)     Mengirim laporan-laporan kepada Kepala Daerah.

e)      Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan daerah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah.

Kelebihan dan kekurangan BUMD serupa sengan BUMN.

E.     Fungsi Badan Usaha

1.      Fungsi komersial

      Fungsi komersial yaitu untuk memperoleh laba.

2.      Fungsi manajemen

      Fungsi manajemen terkait dengan proses perencanaan , pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi serta penggunaan berbagai macam sumber daya organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisai yang telah ditetapkan.

3.      Fungsi Operasi

Memperhitungkan faktor-faktor :

a)      Personalia

Setiap badan usaha memerlukan pegawai untuk melaksanakan seluruh kegiatan operasi perusahaan.

b)      Pembelanjaan

Setiap kegiatan perusahaan dibelanjai dengan sejumlah uang tertentu.

c)      Produksi

Kesinambungan perusahaan dapat terlaksana apabila perusahaan mampu menghasilkan barang dan jasa secara terus-menerus.

d)     Pemasaran

Pemasaran adalah semua kegiatan usaha yang berhubungan dengan arus penyerahan barang dan jasa dari produsen ke konsumen.

4.      Fungsi Sosial

Fungsi sosial adalah kegiatan perusahaan secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat.

Macam-macam fungsi sosial :

a)      Penyedia lapangan kerja.

Semakin maju perusahaan, semakin mampu perusahaan tersebut menyerap tenga kerja.

b)      Perbaikan kualitas lingkungan.

Perusahaan berperan serta menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Fungsi sosial badan usaha meliputi penyediaan lapangan kerja dan pengembangan  atau pelestarian lingkungan hidup.

5.      Fungsi Ekonomi Nasional

Fungsi ekonomi badan usaha meliputi partisipasinya dalam pembangunan ekonomi dan pembayaran pajak.